DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Boby Jayanto, pada Selasa (14/9/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Saksi Bobby Jayanto, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepri diperiksa untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ujar Ali Fikri melalui rilis tertulis yang dikirimnya, Selasa (14/9/2021) pagi.
Dirinya menyampaikan, pemeriksaan terhadap Boby Jayanto dilakukan di Kantor KPK Merah Putih, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Bobby Jayanto diperiksa bersamaan dengan 4 orang lainnya, diantaranya : Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono, Pimpinan PT Delta Makmur, dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz, dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur.
Sebelumnya, KPK juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Bobby Jayanto, pada Jum’at (3/9/2021) kemarin, namun Bobby tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dilakukan oleh Komisi Anti Rasuah tersebut.
Diketahui, Apri Sujadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Penulis : Alam
Editor : Redaksi
Discussion about this post