DM – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk satu pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, di Kampung Jawa Jalan Kepaya, Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Jum’at (10/9/2021) pekan lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan pria tersebut berinisial MW. Penangkapan tersebut, kata dia berasal dari adanya laporan masyarakat, terkait MW yang diduga menguasai narkoba jenis sabu.
Setelah mendapatkan laporan, AKP Ronny menyampaikan bahwa pihaknya langsung memburu MW dan berhasil menangkap pelaku tersebut di sekitaran Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.
“Sekitar pukul 18.30 wib ditemukan ada seorang laki-laki yang sama dengan informasi sedang duduk di bawah pohon Jalan Kepaya Kota Tanjungpinang. Anggota Satresnarkoba kemudian datang menjumpai laki-laki tersebut, dan petugas melihat laki-laki tersebut membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya,” ujar AKP Ronny, Senin (13/9/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, AKP Ronny menyebut bahwa tim Satresnarkoba menemukan 5 peket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening, dengan berat 0,89 gram.
“Terhadap hal tersebut, MW mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Dan dari tangannya juga diamankan 1 unit hendhphon,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata AKP Ronny MW akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun,” tutupnya.
Penulis : Mael
Discussion about this post