DM – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil membekuk pelaku pencabulan anak berumur 14 tahun di Kota Tanjungpinang, Kepri pada Senin (6/9/2021) kemarin.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan pelaku tersebut berinisial S (67) warga Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kata dia, pelaku telah mencabuli Bunga (nama samaran) di kediamannya beberapa waktu lalu.
Dirinya menerangkan, awal mula diketahui kejadian pencabulan tersebut, setelah Bunga mengalami kesakitan di bagian alat fital. Setelah dibawa ke Puskesmas setempat, Bunga dinyatakan mengalami Penyakit Menular Seksual (PMS).
“Dibawa ke Puskesmas oleh orang tuanya, dari situ terungkap ternyata korban dicabuli, oleh pelaku yang berumur 60 tahun keatas, dan mengalami penyakit menular,” ujar AKP Rio, Rabu (8/9/2021).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kata Rio pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya.
Rio menerangkan, modus yang dilakukan S adalah membujuk rayu korban Bunga. Dari hasil penyelidikan, dirinya menyampaikan pelaku baru mengakui satu kali melakukan perbuatan tersebut.
“Untuk pengancaman, pelaku belum mengakui. Tapi yang jelas ada bujuk rayu. Pelaku dan korban juga memiliki hubungan keluarga,” tutupnya.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, AKP Rio menegaskan pelaku S terancam Pasal 81 atau 82 tentang Undang-Undang Perlindungan anak.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post