DM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maiyanti diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin (6/9/2021).
Pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Gerindra itu dilakukan, diduga terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Tahun Anggaran 2017-2019.
Maiyati menyampaikan, bahwa dirinya mulai diperiksa di Kejari Tanjungpinang selama satu jam lebih. Yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 10.20 WIB.
“Saya sebagai warga negara yang baik, harus memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan,” ujar Maiyanti usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjungpinang.
Sementara itu, Maiyanti enggan menyebutkan terkait materi apa dirinya diperiksa. “Tanyakan ke penyidik saja,” singkatnya.
Diketahui, setidaknya ada 35 orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kejari Tanjungpinang.
Namun, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril masih belum mengungkapkan siapa saja yang dimintai klarifikasi dalam perkara tersebut.
Kata dia, puluhan saksi itu merupakan Anggota DPRD Tanjungpinang yang masih aktif dan tidak aktif lagi. Bahkan, ASN di Sekretariat DPRD Tanjungpinang juga turut dipanggil.
“Hingga saat ini, baik Anggota DPRD yang masih aktif maupun sudah tidak menjabat lagi, semuanya memenuhi panggilan dari kita,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak Kejari saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, dan indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, serta penyalahgunaan biaya makan minum.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post