DM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi (AS) selama 40 hari kedepan terhitung sejak Rabu (1/9/2021) kemarin.
Juru Bucara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan Apri Sujadi yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengaturan barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 tersebut, sedang menjalani masa tahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU), menjalani masa tahanan di Rutan KPK Kavling C1.
“Tersangka AS dan MSU masing-masing diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan,” ujar Ali Fikri, Kamis (2/9/2021).
Dirinya menerangkan, pihak penyidik KPK melanjutkan penahanan dua tersangka itu selama 40 hari kedepan.
“Terrhitung 1 September sampai 10 Oktober 2021. Pemeriksaan perkara para tersangka masih terus berlanjut, diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini,” tutupnya.
Diketahui, Apri Sujadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post