DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang, yang merupakan mantan Anggota hingga Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dari informasi yang dihimpun, pihak Kejari saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, dan indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, serta penyalahgunaan biaya makan minum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil 31 orang pihak terkait untuk dimintai kalrifikasi.
Puluhan pihak terkait itu, kata dia merupakan Anggota DPRD Tanjungpinang yang masih aktif dan tidak aktif lagi. Bahkan, ASN di Sekretariat DPRD Tanjungpinang juga turut dipanggil.
“Sudah ada 31 orang yang dimintai klarifikasi, ada ASN Pegawai Sekretariat, hingga Anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi,” ujar Dasril, Selasa (31/8/2021).
Dasril mengakui, sampai saat ini tidak ada pihak terkait yang mangkir dan tidak memenuhi undangan pemeriksaan dari Kejari Tanjungpinang. Dirinya menegaskan, akan terus mendalami laporan perkara yang saat ini pihaknya tangani.
“Sampai saat ini koperatif, yang jelas kita (Kejari) akan terus mendalami perkara yang dilaporkan oleh masyarakat ini,” sebutnya.
Untuk hari ini, Dasril mengakui ada 3 orang yang sudah menjalani pemeriksaan. Namun, dirinya masih belum bisa menyebutkan identitas orang tersebut.
Pantauan Detak.media di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, dari pukul 08.00 hingga 10.00 Wib terlihat dua mantan Anggota DPRD dan ada satu yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang datang bergantian.
Tiga orang tersebut yaitu, Said Inderi, Ilimar, dan Hot Asi Silitonga.
Said Indri, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD mengakui diperiksa Jaksa soal dana reses Tahun 2017.
Ia menjalani pemeriksaan bersamaan dengan Mantan Anggota DPRD Tanjungpinang Tahun 2014-2019, H. Ilimar. Usai diperiksa, keduanya enggan berkomentar banyak kepada awak media.
“Ya biasalah mengenai reses, Tahun 2014-2019. Tidak ada yang lain,” ujar Said Inderi.
Dirinya mengakui bahwa hanya memenuhi undangan dari Kejari Tanjungpinang. Sementara, H. Ilimar enggan memberikan komentar, dan langsung berjalan cepat meninggalkan kantor Kejari Tanjungpinang.
“Tidak ada Tidak ada,” sebut Ilimar sambil menuju mobilnya yang terpakir 50 Meter dari Kejari Tanjungpinang.
Tidak berselang lama, pada pukul 10.45 WIB, Hot Asi Silitonga yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Tanjungpinang keluar dari Kantor Kejari Tanjungpinang.
Hot menyampaikan bahwa dirinya dimintai klarifikasi soal anggaran perjalanan dinas di DPRD Tanjungpinang Tahun 2017-2019.
“Diminta klarfikasi soal perjalanan dinas Tahun 2017-2019, selain itu tidak ada lagi. Sebagai warga yang baik kita penuhi undangan,” tutupnya.
Sebelumnya pada, Senin (31/8/2021) kemarin, Jaksa juga sudah memanggil 3 orang, diantaranya Ade Angga, M. Syahrial, dan Petrus Marulak Sitohang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post