DM – Tiga mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin (30/8/2021).
Pantauan Detak.media pada pukul 11.30 WIB, terlihat dua mantan Anggota DPRD Tanjungpinang priode Tahun 2017-2019 keluar dari Kantor Kejari Tanjungpinang yaitu Petrus M Sitohang dan Muhammad Syahrial, dan dari informasi yang didapat Mantan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang , Ade Angga juga turut diperiksa hari ini.
Muhammad Syahrial, mengakui bahwa dirinya memang diperiksa oleh pihak Kejari Tanjungpinang. Namun, dia enggan menerangkan dalam perkara apa dia diperiksa.
Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjungpinang itu mengatakan, dirinya diperiksa pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
“Iya dimintai keterangan, mengenai materi bukan kewenangan saya,” ujar Syahrial usai diperiksa.
Syahrial menyebut, bahwa dirinya baru pertama kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Tanjungpinang.
“Baru sekali ini. Sebagai warga negara yang baik, dipanggil ya kita datang dan memberikan keterangan,” ungkapnya.
Sementara Petrus Marulak Sitohang enggan berkomentar sedikitpun, soal pemeriksaan tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang.
“Dimintai klarifikasi hari ini ada 3 orang, dan mereka semua hadir dan koperatif,” kata Dasril.
Dasril menyatakan belum bisa menyebutkan perkara apa yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjungpinang. Yang jelas, kata dia adanya penyalahgunaan uang negara di DPRD Tanjungpinang.
“Ya mestinya ada indikasi penyelahgunaan uang negara disana (DPRD). Permasalahan apa kita belum bisa menyampaikan kepada kawan-kawan,” sebutnya.
Dirinya menyatakan, bahwa sudah ada 20 orang pihak terkait yang sudah dilakukan pemeriksaan, baik yang mantan DPRD Tanjungpinang, maupun yang masih aktif.
“Jumlahnya 20an orang, kita tidak bisa menyebutkan nama orangnya. Tapi pihak terkait, soal pengaduan masyarakat sudah kita tindak lanjuti semua,” tutupya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak Kejari sedang melakukan penyelidikan indikasi korupsi penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, inidikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, serta penyalahgunaan biaya makan minum.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post