DM – Badan Kepegawaian, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, mengumumkan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diwilayah setempat, wajib melakukan tes Covid-19.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang Raja Khairani melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi, Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian S. Eka Yuniarsih, menyampaikan persyaratan itu berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat itu, kata dia peserta tes SKD wajib memiliki bukti negatif covid-19, seperti hasil tes PCR atau Antigen.
“Rekomendasi dari ketua Satgas COVID-19 bahwa wajib melaksanakan protkes secara ketat, salah satunya adalah melakukan swab tes PCR untuk H-2 dan Antigen H-1,” ujar Eka, Rabu (25/8/2021).
Eka menerangkan, baahwa ujian SKD bagi peserta CPNS Tahun 2021 berbasis Computer Assisted Test (CAT). Bahkan, sambung Eka sarana dan prasarana pelaksanaan tes, seperti komputer dan internet telah siap.
“Untuk sarana prasarana kita siap, karena komputer untuk CAT, Pemko sudah memiliki 50 komputer sejak tahun 2014 lalu,” ungkapnya.
Untuk jadwal tes SKD, kata Eka pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang masih menunggu arahan dari BKN. Namun, tempat tes SKD akan dilaksanakan di Gedung 5 Lantai kantor BKPSDM Tanjungpinang, Senggarang.
“Kesiapan lainnya adalah mendapatkan rekomendasi dari tim Satgas COVID-19 untuk pelaksanaan ujian SKD, saat ini masih dalam proses,” kata Eka.
Dirinya menyampaikan, setidaknya ada 2.897 pelamar CPNS yang akan mengikuti SKD Tahun 2021 ini.
“Nanti kita akan sampaikan lagi pengumuman kepada peserta, untuk itu diharapkan peserta dapat membaca pengumuman dengan teliti jangan sampai ada informasi yang terlewatkan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post