DM – Sebanyak 2.700 Narapidana (Napi) di Provinsi Kepri mendapatkan remisi khusus Hari kemerdekaan Republik Indoneseia ke 76, pada 17 Agustus 2021 besok.
Dari rubuan Napi itu, ada 17 Napi yang langsung bebas dihari kemeredekaan, setelah mendatapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui Kabid Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Teguh, Senin (16/8/2021).
Dirinya menerangkan, persyaratan yang harus dipenuhi Napi untuk mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
“Besaran remisi umum yang diberikan tiap tahun adalah, ditahun pertama telah menjalani 6-12 bulan mendapat potongan hukuman 1 bulan. Tahun pertama telah menjalani lebih 1 tahun mendapat potongan hukuman 2 bulan dan lain-lain,” ungkapnya.
Teguh merinci, ada 2.666 Napi yang mendapatkan remisi RU. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI) dan RU. II ( langsung bebas ) sebanyak 34 orang.
“Ada 17 orang napi yang langsung bebas, setelah mendapatkan RU II, sementara 17 lagi harus menjalani masa tahanan subsider,” kata Teguh.
Berikut, Rincian Napi yang mendapatkan remisi :
LPKA Klas II Batam sebanyak 2 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang sebanyak 2 orang, Rutan Klas IIA Batam sebanyak 10 orang. Kemudian daftar Lapas LPKA dan Rutan di Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021 sebagai berikut .
1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang
RU. I = 280 orang
RU. II = 3 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam RU. I = 851 orang
RU. II = 14 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang RU. I = 537 orang
RU. II = – orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam RU. I = 25 orang
RU. II = 2 orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam RU. I = 140 orang
RU. II = – orang
6. Lapas Klas III Dabo Singkep RU. I = 43 orang
RU. II = – orang
7. Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjungpinang RU. I = 122 orang
RU. II = 2 orang
8. Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam
RU. I = 399 orang
RU. II = 10 orang
9. Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun RU. I = 269 orang
RU. II = 3 orang
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post