DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rini Pratiwi dengan pidana denda senilai Rp 5 juta.
Hukuman Rini Pratiwi yang tersandung kasus penggunaan gelar palsu itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, pada Kamis (12/8/2021)
Dalam sidang tersebut, Boy membacakan hal-hal yang memberatkan hingga pertimbangan hukuman, yang diberikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang itu.
Dirinya menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan dalam menjalani sidang dan belum pernah dihukum.
“Menimbang, hal hal yang meringankan dan memberatkan tersebut diatas, dihubungkan dengan hukuman pidana di Indonesia, bukan merupakan hukuman pembalasan,” ujar Boy membacakan putusan.
Kata dia, perbuatan terdakwa Rini Pratiwi tidak merugikan orang lain, dan menimbang terdakwa merupakan orangtua tunggal dan memiliki anak.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Tidak merugikan banyak orang lain. merupkan orangtua tunggal memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang otang tua. Memperhatikan juga ancaman hukuman berupa alternatif atau denda, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, tetapi hukuman yang pantas adalah hukuman pidana denda,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim itu menegaskan, bahwa terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman yang setimpal, yakni pidana denda senilai Rp 5 Juta subsider 1 bulan,” tegas Boy.
Dengan putusan vonis denda Rp. 5 Juta tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andiriansyah masih memikirkan untuk melakukan banding.
Diketahui, JPU Andiriansyah menuntut Rini Pratiwi dengan hukuman 1 Tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta, dan subsider dengan 6 bulan kurungan penjara.
“Rini pratiwi tidak menggunakan gelar yang sudah diberikan universitasnya. Yang seharusnya MM, terdakwa menggunakan MM, Pd,” pada Selasa (13/7/2021) yang lalu.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post