DM – Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus penggunaan gelar akademik palsu, Rini Pratiwi bersyukur. Sebab, kliennya divonis denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Salah seorang Penasehat Hukum Rini Pratiwi, Fahmi Amrico mengatakan bahwa Advokat Muda Medan dan Tanjungpinang, merasa senang dan bersyukur terhadap vonis yang dbacakan oleh Ketua Majelis Hakim, dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, pada Kamis (12/8/2021).
“Sebagaimana agenda sidang yang telah lewat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut klien kami 1 tahun Penjara dan denda Rp. 100.000.000,- juta subsidare 6 bulan,” ujar Fahmi.
Selaku Tim Pesehat Hukum Rini Pratiwi, yang terdiri dari Muhammad Ridwan Lubis, Fahmi Amrico, Tengku Mabar Ali, Reza Nurul Ichsan, dan Jan Wahyu Al Haadi, dirinya mengakui yakin bahwa perbuatan kliennya bukan tindakan pidana.
“Terhadap penggunaan Gelar tersebut bukanlah suatu hal tindak pidana, melainkan perbuatan yang memang benar ketidaktahuannya dalam penggunaan gelar tersebut, dari awal kami sudah yakin terhadap perkara ini dari awal hingga putusan hari ini adanya segelintir agak dipaksakan atau adanya Unsur politik,” ungkpanya.
Kata dia, Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, sudah membuat pihaknya senang.
“Putusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim bersalah secara sah dan meyakinkan dengan pidana denda Rp. 5.000.000,00 jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan dengan putusan ini sebagai penasehat hukum dari terdakwa sudah merasa senang dengan putusan tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra menegaskan bahwa terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman yang setimpal, yakni pidana denda senilai Rp 5 Juta subsider 1 bulan,” tegas Boy.
Dengan putusan vonis denda Rp. 5 Juta tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andiriansyah masih memikirkan untuk melakukan banding.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post