DM – Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran sudah menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Melalui konfrensi Pers, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan bahwa Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU).
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka, AS dan MSU yang merugikan negara sebanyak Rp. 250 Miliar,” ujar Alexander, Kamis (12/8/2021).
Kata dia, AS akan dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. Para tersangka itu akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.
Dirinya menjelaskan, pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai sempat mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan.
“Februari 2016, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Kemudian, diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir,” ungkapnya.
Alexander mengakui, bahwa AS dengan inisiatif pribadi melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan), menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Selanjutnya pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU dan atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang.
“Dan kuota MMEA dengan rincian Golongan A sebanyak 228.107,40 liter, Golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan Golongan C sebanyak 17.861.20 liter,” terangnya.
Dirinya menambahkan, bahwa AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS, sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
Kemudian pada Februari 2018, AS memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, Alfeni Harmi dan MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok Tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
“Kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton). Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton,” terangnya.
Alexander munuturkan, kuota rokok di BP Bintan dari Tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh MSU. Sedangkan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 hingga 2018, diduga ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
Dari Tahun 2016 sampai 2018, kata dia BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM, serta ada dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
“Perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan dari kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017,” kata Alexander.
Penulis : El/lis
Editor : Alam
Discussion about this post