DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta kepada terdakwa penggunaan gelar akedemik palsu, Rini Pratiwi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang itu dituntut bersalah, terkait kasus penggunaan gelar akedemik S2 yang tidak sesuai dengan yang diberikan universitas.
Vonis ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Rini Pratiwi, di PN Tanjungpinang pada, Kamis (12/8/2021). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra
“Terdakwa Rini Pratiwi terbukti bersalah, dan melanggar Pasal 68 ayat 3 Junto Pasal 21 Ayat 4 Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional. Dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman yang setimpal, yakni pidana denda senilai Rp 5 Juta subsider 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan vonis.
Dengan putusan vonis denda Rp. 5 Juta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andiriansyah masih memikirkan untuk melakukan banding.
“Kami pikir pikir dulu,” ujarnya dalam sidang yang dilakukan via online tersebut.
Sementara itu, Penasehat Hukum Rini Pratiwi, Jan Wahyu merasa senang dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, kepada kliennya.
“Kita pikir pikir dulu, tapi saat ini kita sangat senang dengan putusan ini,” tukasnya.
Diketahui, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Andiriansyah menuntut Rini Pratiwi dengan hukuman 1 Tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta, dan subsider dengan 6 bulan kurungan penjara.
“Rini pratiwi tidak menggunakan gelar yang sudah diberikan universitasnya. Yang seharusnya MM, terdakwa menggunakan MM, Pd,” pada Selasa (13/7/2021) yang lalu.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post