DM – Tiga tedawa pengedar sabu 300 gram di Tanjungpinang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara.
Tiga terdakwa itu antara lain, Raden Zulkarnaen, Musshadri, dan Hamdani Siregar. Tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Wirayanu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (2/8/2021).
Dalam tuntutan yang dibacakan melalui virtual, JPU Wirayanu menegaskan bahwa ketiga terdakwa melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Disebabkan hal itu, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sunsider 3 bulan kurungam penjara,” ujar Wirayanu kepada Ketua Majelis Hakim Bungaran Pahpahan.
Sementara, kata Wirayanu barang bukti 300 gram narkoba jenis sabu-sabu dan dua unit handphone merk Vivo dan Nokia akan dirampas untuk dimuasnahkan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian itu berawal pada saat terdakwa Raden bercerita dengan Kep mengenai permasalahan keluarganya. Setelah itu Kep meminta untuk mencarikan barang berupa sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram.
Setelah itu terdakwa Raden menguhubungi terdakwa Musardi untuk bertemu di tepi laut. Setelah itu terdakwa Mushardi menghubungi, Pala yang berada di Lapas Tanjungpinang.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, ketiga terdakwa bertemu di Pinggir Jalan Raya KM 8 Atas jalan Raja Haji Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu(30/1/2021) pukul 21.30 WIB.
Kemudian ketiga terdakwa menyerahkan narkoba itu kepada Kep yang ternyata adalah anggota polisi dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan langsung melakukan penangkapan.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post