DM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menyusul meningkatnya penularan Covid-19 di beberapa kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali maka akan dilakukan kebijakan PPKM darurat terhadap kabupaten dan kota tersebut.
Hal ini disampaikan Airlangga saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat secara virtual dari Jakarta. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Plh. Sekretaris daerah Lamidi bersama dengan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu, mengikuti rapat tersebut dari Dompak, Tanjungpinang, Jum’at (9/7).
“Pengaturan kegiatan masyarakat di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat itu disesuaikan dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” ujar Airlangga.
Adapun Kabupaten dan Kota yang wajib melakukan PPKM Darurat adalah Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, kota Bontang, Kota Bukittingi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Paramater yang dijadikan dasar penetapan Kabupaten dan Kota masuk PPKM Darurat adalah Level Asesmen berada di tingkat 4, tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit melebihi 65 persen, kasus aktif terjadi peningkatan signifikan dalam minggu terakhir, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Data yang dilansir dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menunjukkan sampai dengan Kamis (8/7) Kasus aktif Covid-19 di Tanjungpinang tercatat 907 kasus aktif dengan tingkat Bed Ocupancy Rate (BOR) mencapai 98 persen. Sementara di Batam kasus aktif yang tercatat 2535 kasus dengan tingkat BOR 79 persen.
PPKM Darurat di kelima belas Kabupaten dan Kota tersebut dilaksanakan mulai Senin (12/7) sampai dengan keputusan berikutnya. Menko Airlangga melanjutkan sesuai arahan Presiden Jokowi, kepada Kabupaten dan Kota yang terkena PPKM Darurat tersebut akan diberikan Bantuan Beras dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Dengan Kementerian Koperasi dan UMKM kita sedang bahas program BPUM di daerah kedaruratan ini dan ini diberikan PKL ataupun UMKM yang nanti didata melalui Kementerian Koperasi,” jelas Airlangga.
Pembatasan kegiatan masyarakat bagi daerah yang melaksanakan PPKM Darurat adalah pelaksanaan kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara pada sektor pemerintahan yang melayani pelayanan publik maka diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan makan dan minum di rumah makan atau restoran akan ditiadakan dan hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang. Juga kegiatan peribadatan di semua tempat ibadah akan ditiadakan dan dianjurkan untuk melakukan ibadah dirumah masing-masing.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan kepada kepala daerah yang terkena PPKM Darurat untuk segera melakukan sosialisasi yang persuasif dan kooperatif kepada masyarakat tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat.
“Sosialisasi ini sangat penting sekali terutama untuk penjelasan masyarakat dan juga melakukan komunikasi kepada asosiasi-asosiasi yang terdampak” ujar Tito.(Hum/Red)
Discussion about this post