DM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, Kepri mulai diterapkan pada Senin (12/7/2021).
Pantauan Detak.media pada pukul 11.00 WIB, petugas Kepolisian, TNI hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga ketat dan melakukan penyekatan di akses jalan menuju Pasar Baru Tanjungpinang itu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Arsha menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyekatan di jalan tersebut, guna menindaklanjuti PPKM Darurat di Tanjungpinang.
Nantinya, kata dia bagi masyarakat yang ingin pergi ke Pasar, diwajibkan untuk menunjukan surat sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
“Iya ada penyekatan, dijalan menuju pasar. Nanti kita arahkan, kalau mau ke pasar tunjukan surat vaksinasi,” ujar AKP Arsha.
Arsha menyebutkan, masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak dibolehkan untuk memasuki pasar. Selain itu, masyarakat yang melewati Jalan Merdeka tanpa tujuan, maka akan diarahkan untuk pulang.
“Kalau tidak ada, kita arahkan untuk vaksin dulu. Yang tidak ada tujuan mau lewat, juga kita arahkan putar balik. Kalau yang cari sembako kita bolehkan, tapi harus sudah divaksin,” tegasnya.
Penyekatan itu, kata dia akan berlangsung selama 24 jam, hingga Selasa (20/7/20221) mendatang. Arsha menerangkan, setidaknya ada 50 petugas dari Polri hingga TNI yang bertugas melakukan penyekatan.
“Jadi kita harap masyarakat untuk paham dengan kondisi ini, jangan keluar rumah jika tidak penting,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post