DM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Tanjungpinang menyerahkan 55 nama badan usaha pemberi kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Bpjamsostek Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi mengatakan 55 badan usaha pemberi kerja tersebut menunggak iuran kepesertaan.
Kata dia, total tunggakan setidaknya senilai Rp 3,3 Miliar dan kebanyakan perusahan penjahit pakaian yang menunggak.
“Total nilai tunggakan Rp 3,3 miliar, pada situasi pandemi ini resiko terhadap pekerja lebih tinggi. Ini tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat pekerja,” ujar Sri, Jum’at (9/7/2021).
Sri menerangkan, dari segi nominal iuran itu sangat kecil jika rutin dibayar dan tidak bakal menjadi beban bagi perusahaan, di masa pandemi covid-19 ini. Yang terjadi sekarang, sambung dia rata-rata perusahaan menunggak lebih dari 6 bulan sehingga nilainya menjadi besar.
“Kami menyerahkan kepada Kejari Tanjungpinang untuk menindaklanjuti dalam rangka melindungi masyarakat pekerja di Tanjungpinang,” tegasnya.
Sementara Kajari Kota Tanjungpinang, Joko Yuhono menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu penyebab 55 perusahaan, yang menunggak pembayaran iuran pekerja.
“Kita akan lihat track record perusahaan tersebut, dan dari situ kita tahu, serta bisa ambil keputusan jalur hukum jika tetap tidak mau bayar,” ungkapnya.
Namun, kata Joko rata-rata perusahaan yang sudah dipanggil teraebut akhirnya berniat untuk melunasi kewajiban, dalam rangka melindungi pekerjanya.
“Biasanya mereka bayar. Harusnya mereka tidak perlu dipanggil dulu baru mau bayar,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post