DM – Pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kepri dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, biaya foto copy berkas persyaratan di kantor pelayanan pajak daerah Tanjungpinang tersebut terbilang mahal.
Hal ini terungkap dari salah seorang pengunjung Samsat Tanjungpinan, yang ingin melakukan pengurusan balik nama Surat Taanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kata pria yang tidak ingin disebutkan namanya itu, dirinya terpaksa mengeluarkan Rp 50 ribu, untuk biaya foto copy syarat balik nama STNK dan BPKB.
“Ya tidak wajar aja, foto copy masak segitu, untung saya bawa matrai sendiri, kalau tidak beda lagi bayarnya, bukan Rp 50 ribu aja,” ujarnya, Jum’at (2/7/2021) di Kantor Samsat Tanjungpinang.
Dirinya menerangkan, total biaya yang harus dibayar termasuk pajak sebesar Rp 729 ribu. Biaya itu, kata dia sudah termasuk foto copy senilai Rp 50 ribu.
“Total sekitar Rp 729 ribu, tidak sesuai. Bayar foto copy 50 ribu tidak masuk akal. Tidak banyak juga kok foto copynya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Detak.media melalui via Wahtsap.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post