Kepala Disdukcapil Natuna Ilham Kauli
Natuna, detak.media – Dalam rangka menekan angka penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Natuna, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 2 tahun 2021, yang di keluarkan pada 4 Juni 2021 lalu, yaitu tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Untuk itu, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan seperti pengurusan BPJS Rumah Sakit, pendaftaran TNI-Polri dan keperluan lainnya dapat langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Natuna Ilham Kauli saat dijumpai diruang kerjanya, beberapa hari yang lalu.
Ilham Kauli menyampaikan beberapa terkait pelayanan yang di lakukan Disdukcapil Natuna di masa pandemi, yaitu melayani masyarakat secara tatap muka dari jam 8 pagi sampai dengan jam 12 siang. Sementara untuk di jam 13 sampai jam 15.30 WIB, dilayani secara online melalui via WhatsApp (WA) 08117750470 pada hari kerja.
“Mengingat lonjakan covid-19 semakin meningkat, kita batasi layanan tatap mukanya hanya setengah hari saja, kemudian kita lanjutkan secara online,” ujar pria kelahiran Pekanbaru itu.
Pelayanan tatap muka tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
Disamping itu, Disdukcapil Natuna juga membuka layanan di hari libur seperti Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional. di buka dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang WIB.
Sementara, dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja dan kualitas layanan informasi pengaduan dan layanan online pada Disdukcapil Natuna, maka ada perubahan nomor WA dari 08117010908 ke nomor 08117750470. Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Natuna untuk layanan online dapat memakai nomor WA yang baru. (Zak)
Discussion about this post