Natuna, detak.media – Menyebarnya informasi Hoax di berbagai media sosial (medsos) mengenai vaksin covid-19 membuat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si merasa prihatin. Untuk itu, pihak Polres Natuna akan mengambil sikap tegas, dikarenakan hal ini dapat berdampak keresahan terhadap masyarakat Natuna mengenai vaksin.
Kapolres Natuna menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui Unit Reskrim Polres Natuna dan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa terduga atau pelaku yang membuat serta menyebar luaskan informasi yang belum jelas kebenarannya itu.
“Pemberitaan yang dibuat provokator terkait vaksin akan kami telusuri karena ini akan menimbulkan kegaduhan, oleh karena itu kami menghimbau agar kita semua bijak bermedia sosial,” Ujar Kapolres Natuna saat melakukan peninjauan vaksinasi di gedung Sri Srindit, Rabu (16/6/2021)
Selain itu, Ike juga memberikan kesempatan ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ditanyakan terkait sanksi apa yang akan diterima pelaku apabila nantinya ditemukan pelaku penyebar Hoax di medsos dan terbukti bersalah.
Kapolres Natuna mengatakan ketentuan pidana dalam UU ITE ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Terlebih dahulu pihak kami akan melihat konteks pemberitaan atau informasi yang di posting oleh pelaku di medsos, nantinya kita akan mengkonsultasikan kepada ahli bahasa, apakah perbuatannya tersebut masuk ke dalam pelanggaran Undang-undang ITE. Apabila masuk maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ike. (Red)
Discussion about this post