DM – seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui ketiga Ranperda yang diusulkan Pemprov Kepri untuk dibahas kembali.
Hal tersebut diungkapkan masing-masing juru bicara dalam paripurna pandangan fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), PDAM Tirta Kepri, dan penyertaan modal BUMD Kepri yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Selasa (18/2/2020).
Juru bicara Fraksi Golkar, Kamarudin Ali mengungkapkan, Ranperda RZWP3K sudah tertunda selama setahun. Hal itu disebabkan adanya permasalahan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait keterlanjutannya aturan tersebut.
Padahal, secara pembahasannya ranperda RZWP3K telah dibahas secara masih oleh pansus DPRD Kepri sebelumnya.
“Oleh karena itu, kami meminta agar ranperda tersebut segera diselesaika. Karena ranperda ini kepastiam hukum untuk memperkuat rentang daerah dan kepastian investasi di Kepri,” ujarnya membacakan pandangan fraksi.
Hal senada juga dikatakan juru bicara Fraksi PKS, Wahyu Wahyudin. Namun demikian, lanjutnya, untuk ranperda penyerataan modal dan barang pada BUMD harus benar-benar dibahas kedepannya.
Karena, BUMD merupakan penggerak ekonomi daerah dan diharapkan turut menyumbangkan pendapatan daerah Terlebih lagi, Kepri memiliki 3 BUMD, diantaranya PT Pembangunan Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan PDAM Tirta Kepri.
“Penyertaan modal BUMD ini ditujukan memberikan landasan yang terstruktur bagi perusahaan milik daerah,” ungkapnya.
Discussion about this post