DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pegawai negeri yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, untuk tidak menerima gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi, Indra Furqon, pada Rabu (9/6/2021) saat sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pemko Tanjungpinang.
Indra menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pejabat di Pemko Tanjungpinang, soal pencegahan kasus korupsi. Kata dia, sosialisasi itu juga berguna agar para ASN paham bahwa gratifikasi ada yang wajib lapor dan ada gratifikasi yang tidak wajib lapor.
“Kita hadir disini, agar semua ASN tau, mana grtifikasi yang harus dilaporkan ke KPK dan mana gratifikasi yang tidak wajib lapor. Tetapi yang wajib lapor harus benar-benar di perhatikan,” ujar Indra usai melakukan sosialisasi di Pemko Tanjungpinang.
Dirinya menegaskan, pegawai negeri pemerintah tidak pantas lagi menerima melebihi haknya (gratifikasi). Sebab, sambung Indra pegawai yang bekerja di Pemko Tanjungpinang hanya wajib menjalankan tugas dan kewajibannya saja.
“Karena Penyelenggara Negara tidak pantas lagi menerima sesuatu melebihi hak nya, sekedar menjalankan tugas dan kewajiban,” tegasnya.
Selain itu, Indra menuturkan masyarakat juga harus sadar untuk tidak lagi memberikan sesuatu kepada pejabat Penyelenggara Negara.
“Jadi masyarakat tidak usah mancing-mancing Pejabat untuk memberikan hadiah, dan Pemerintah nya tidak menerima jadi saling sama-sama membantu, kalau untuk tingkat kepatuhan Pemerintahnya melaporkan Gratifikasi saya belum lihat datanya,” tutur Indra.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen akan menolak gratifikasi. Jika memang ada temuan, dirinya akan memberika sanksi kepada penyelenggara negara (pejabat) tersebut.
“Ya pastinya nanti ada sanksi yang diberikan, karena perlu kita pahami yang mana harus kita ketahui menurut Hukum,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post