DM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando membeberkan kronologis kasus pencabulan yang dilakukan oleh Lurah Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Erwan terhadap keponaknnya sendiri.
AKBP Fernando menyampaikan bahwa sebelum korban berinisial Bunga (13) dicabuli pamannya Erwan (40) (Lurah Tanjungpinang Kota). Korban sempat menceritakan kepada pelaku, soal pernah dicabuli Guru SD di Tanjungpinang Ramadoni (31), pada Oktober 2019 yang lalu.
Bukanya melindungi ponakannya, Lurah Tanjungpinang Kota itu malah ikut mencabuli korban. Aksi bejad pelaku yang terakhir kali dilakukan pada Jum’at (24/4/2021) yang lalu, dikediamannya.
“Karena Bunga pernah bercerita ke pelaku (Erwan) bahwa Bunga pernah dicabuli gurunya (Ramadoni) namun, Erwan malah menjadikan Bunga korban nafsunya,” sebut Kapolres.
Kata Kapolres, kejadian tersebut terjadi sejak setahun yang lalu. Dan dilakukan oleh pelaku sebanyak 15 kali, di Rumah Pelaku yang menjadi TKPnya.
Dirinya mengakui, bahwa aksi itu terungkap setelah kakak korban mengecek percakapan via hendphon antara pelaku dan korban. Kata Fernando, pesan antara pelaku dan korban tersebut berbau sex, dan membuat kakaknya curiga.
“Saat Kakaknya menanyakan kepada Bunga, Bunga mengaku sudah dicabuli oleh Erwan yang merupakan pamannya sendiri. Dan ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang,” ungkap Fernando.
Dalam hal ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan kedua pelaku saat melancarkan aksi.
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar,” tukasnya.
Lurah Tanjungpinang Kota Erwan yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian berdalih hanya melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 4 kali saja, bukan15 kali.
“Hanya empat kali saja, dan bukan bersetubuh,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya masih menunggu satu orang tersangka (Erwin) seorang pekerja toko yang masih dirawat dirumah sakit guna memintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus pencabulan ini.
“Satu pelaku lagi (pekerja toko) yang juga merupakan saudara dari Korban masih berada dirumah sakit, karena yang bersangkutan masih opname, nanti setelah sehat akan kita mintai keterangan dia terkait keterlibatannya di perkara pencabulan anak dibawah umur ini,” ujar AKP Rio seusai menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post