DM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menetapkan salah seorang oknum honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyampaikan bahwa oknum honorer tersebut berinisial MA, dan terbukti bersalah lantaran memberikan atau menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada RL.
Kata dia, RL adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. RL diamankan di Jalan Kamboja Tanjungpinang, pada Rabu (31/3/2021) lalu lalu.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RL di sekitar Jl. Kemboja Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Ronny, Jum’at (16/4/2021).
RL diamankan Polisi bersamaan dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,73 gram, didalam bungkusan kotak rokok. Setelah melakukan pengembangan, dan MA adalah orang yang memberikan narkoba kepada RL, oknum honorer Kejari Tanjungpinang itu langsung diamankan Satresnarkoba.
“Saat diinterogasi, MA mengakui telah menyerahkan satu paket sabu kepada RL. Dari tangan MA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang Rp.100.000 dan satu unit Hp. Selain itu MA juga mengakui mendapatkan satu paket sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama SW,” terangnya.
AKP Ronny menegaskan, tersangka RL dan MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Tim Drugs Hunter kembali melakukan pengembangan dan menangkap SW di Simpang Jl. Sei jang Laut Kota Tanjungpinang. Saat digeledah dengan disaksikan Pihak RW setempat, kata Ronny telah ditemukan dari saku celana SW satu paket sabu.
“Berdasarkan pengakuan SW, bahwa 3 tiga paket sabu dengan berat 4,93 miliknya. Tersangka SW dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post