DM – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tahun 2017 hingga 2019, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih tahap penyidikan.
Setidaknya, Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, berkaitan dalam kasus yang menyeruak dipublik pada awal Januari 2021 tersebut.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Bambang Heri Purwanto, menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang masih berjalan hingga hari ini.
“Masih berjalan, tahap pemanggilan saksi-saksi,” ujar Bambang, Kamis (15/4/2021) pagi.
Dalam hal ini, Bambang membeberkan bahwa pihak Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemanggilan sebanyak 11 orang saksi, untuk menyimpulkan siapa tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 900 juta itu.
“Sudah 11 saksi yang diperiksa, antara lain berinisial K, NS, R, GA, MA, D, AN,ER,EA,TA, dan Y,” beber Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyampaikan bahwa terdapat indikasi kerugian negara di PT TMB senilai Rp 900 Juta. Kejari Tanjungpinang juga telah memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pengelolaan utang non usaha di Perusahan Milik Daerah itu.
Keempat orang ini merupakan karyawan yang masih aktif di BUMD PT. TMB bagian pengeluaran dan penerimaan.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post