DM – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang yang terlibat penyalahgunaan narkoba, pada Jum’at (9/4/2021) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pria yang dibekuk itu berinisial M dan merupakan seorang ASN di Imigrasi Tanjungpinang.
Ronny mengatakan, pelaku M diamankan dikediamannya yang beralamatkan di Jl Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepiri.
“Iya benar, Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika gol. I dalam bentuk tanaman (ganja),” ujar AKP Ronny, Kamis (15/4/2021) siang.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat Polisi mendatangi rumah pelaku (M), pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ganja seberat bruto 0,63 gram, terletak didalam laci lemari yang diketahui milik pelaku.
Selain mengamankan ganja seberat 0,63 gram, kata Ronny Polisi juga menyita dua pack kertas papir merek toreador, dan satu unit Hp milik pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya, pelaku juga terbukti Positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja. Yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan barang haram itu setahun belakangan ini,” ungkapnya.
Ronny mengakui, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan pelaku M ini. Sebab, kata dia pihaknya masih memburu pelaku yang memberi atau menjual ganja tersebut kepada M.
“Barang itu darimana, kita masih pengembangan, dan pelaku berstatus DPO. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post