DM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, berinisial R ditangkap Polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju juga membenarkan, bahwa ada oknum ASN di Rutan Tanjungpinang yang dibekuk.
“Iya benar ada kami amankan,” ujar AKP Ronny, Sabtu (3/4/21)
Dirinya menyebut, oknum pegawai di Rutan tersebut saat ini belum ditetapkan tersangka. Hal itu, kata Ronny dikarenakan pihaknya sedang menunggu hasil pengujian barang bukti.
“Lebih lengkap, nanti kita rilis ke media,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Al Imran juga turut membenarkan bahwa ada anggotanya yang ditangkap Tim Satresnarkoba.
“Benar, kabarnya pegawai Rutan, lebih lengkapnya tanyakan ke Polres saja ya,” tukasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang juga membekuk oknum honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Oknum honorer tersebut berinisial A, penangkapan terhadap A juga turut dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.
“Benar masih dalam pengembangan dan pemeriksaan mendalam,” ujar Ronny, Kamis (1/4/2021) kemarin.
Akan tetapi, Ronny masih enggan menjelaskan kronologis, kapan dan barang bukti narkoba jenis apa yang dibawa oknum honorer itu.
“Sabar ya, kami masih periksa dan pengembangan. Nanti dirillis,” singkatnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto juga membenarkan bahwa, A yang ditangkap Polisi tersebut, merupakan honorer di Kejari Tanjungpinang.
“Staf honorer di bidang Pidana Umum,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post