DM – Gubenur Kepri Ahmad, mendesak Walikota Tanjungpinang, Rahma untuk meneruskan dua nama calon Wakil Walikota ke DPRD Kota Tanjungpinang yang sudah dikantongi.
Desakan tersebut, melalui Surat Gubernur Kepri No 132/374/B. PEMTAS-SET/2021 yang diterima Detak.media, pada Senin (8/3/2021) siang.
Dalam surat tersebut, menyebutkan guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 132.21/1062/OTDA tanggal 18 Februari 2021, perihal Pengisian Calon Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan surat Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya Nomor 132/1360/BPEMTAS-SET/2020 tanggal 29 September 2021 tentang Pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Surat itu juga mengatakan, Gubernur Kepri telah menerima tembusan surat dari Walikota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/276/1.1.02/2021 tanggal 19 Februari 2021.
“Permohonan Petunjuk dan Arahan, berkenaan hal tersebut disampaikan kepada Saudara bahwa seharusaya secara berjenjang dapat melakukan audensi terlebih dahulu kepada Gubernur Bebagaimana maksud Pasal 91 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” isi surat Gubernur tersebut.
Melalui surat itu juga, Ansar menyampaikan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten dan kota yang ada diwilayahnya.
Khususnya Pemerintahan Kota Tanjungpinang dalam hal untuk melakukan pendampingan terhadap pengisian Jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Melalui surat itu, Ansar Ahamd menyarankan Walikota Tanjungpinang merespon keinginan publik agar jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan 2018-2023 segera terisi.
“Bahwa sesuai Pasal 66 ayat (1), ayat (2) dan ayat 13) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walil Kepala Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan khususnya di Pemerintahan Kota Tanjungpinang, guna terlaksananya pelayanan yang baik kepada masyarakat,” isi surat Ansar kepada Rahma.
Bahwa berdasarkan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, agar Walikota Tanjungpinang meneruskan usulan dua orang calon Wakil Walikota Tanjungpinang. Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 yang telah diterima dari usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk proses pengisian Wakil Walikota yang dilakukan
“Sehubungan hal tersebut diatas, dalam rangka menjaga stabilitas Politik dan Pemerintahan serta adanya kepastian hukum di Kota Tanjungpinang. agar Saudara Walikota Tanjungpinang Segera
menindaklanjuti dan melaksanakanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya dalam surat.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post