DM – Diduga adanya tindak pidana korupsi di kerusakan Jembatan 2 Pulau Dompak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang sudah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (26/10) pagi.
Kasat mengatakan, terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan pidana tindak korupsi dikeroposnya jembatan 2 Dompak, pihaknya baru saja kembali dari Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap konsultan jembatan tersebut.
“Tim baru kembali dari Jakarta untuk memeriksa 2 oramg konsultan,” ujar Kasat.
Kasat juga mengatakan, dengan diperiksanya 2 orang tersebut sudah menambah deretan para saksi yang diperiksa terkait keroposnya jembatan 2 Dompak.
“Jadi semua saksi yang sudah kita periksa ada 9 orang,” ucapnya.
Nanti kata Kasat, keterangan para saksi tersebut akan didalami apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
“Tentu nanti hasil penyelidikan yang akan berbicara,” tambahnya.
Apabila adanya unsur tindak pidana korupsi, lanjut Kasat, pihaknya akan melibatkan pihak lain seperti KPK dan BPK.
“Nanti kita akan melibatkan pihak lain untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN),” tuturnya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah memeriksa 7 orang saksi dari Dinas PU maupun kontraktor pengerjaan Jembatan 2 Dompak itu.
Penulis : Alam
Discussion about this post