Natuna, detak.media – DPRD Natuna membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus (Pansus C) yang keberadaannya bersifat tidak tetap.
Namun komposisi keanggotaan pansus sudah teruji yang di bentuk dalam rapat paripurna DPRD Natuna atas usul-usulan anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Jumlah anggota Pansus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program-program kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
Anggota Pansus C terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi Selama periode 2019-2024 ketua: marzuki ,sekretaris: lamhot sijabat, anggota: ibrahim, eryandy, andes putra.
Baru-Baru ini ketua Pansus C DPRD Natuna Marzuki.SH.Melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Lingga selama dua hari dari tangal 22-23 di tahun 2020,
Rombongan Pansus C DPRD Natuna tersebut disambut baik oleh sekretaris dinas kebudayaan kabupaten lingga kamaruzzaman beserta jajaran staf, kabid badan perencanaan pengembangan,penelitian BP3D lingga( dulu bappeda) bertempat di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM).
Sekaligus untuk membahas tentang daerah-daerah atau kota yang akan dijadikan daerah pusaka atau kota pusaka di Kabupaten Natuna.
Selama kunjungan kerja di Kabupaten Lingga, banyaknya pelajaran yang bisa diambil sebagai contoh salah satunya program penataan dan pelestarian kota pusaka ( P3KP) kementrian PUPR namun persyaratan untuk masuk kedalam program itu.
“sangat disayangkan kalau kita kabupaten Natuna belum masuk didalam program tersebut, padahal begitu banyak situs-situs bersejarah dan juga cagar budaya baik berupa benda maupun non benda yang menjadi kewajiban kita untuk melestarikannya” Ungkap Marzuki.
Karena untuk mengikuti program P3KP tersebut harus melalui Kementerian pusat yang akan menguncurkan anggaran untuk Kabupaten Natuna tanpa menyedot anggaran APBD yang serba terbatas, namun DPRD natuna akan memperjuangkan sekuat tenaga untuk menyoloknya kepusat melalui Perda pelestarian budaya dan situs bersejarah ini salah satu inisiatif nantinya yang akan menjadi selah satu payung hukum untuk Pemerintah Daerah.
Karena di kabupaten Natuna banyak sekali kebudayaan dan pelestarian cagar budaya salah satunya objek Wisata, tradisi Budaya, sejarah dan barang antik.
Salah satu untuk kemajuan daerah yang bisa menjadi potensi daerah Pusaka untuk di kembangkan melalui nasional maupun internasional,Yang akan menjadi objek dan pengembangan wisata baik wisata situs bersejarah atau wisata relegius didaerah natuna,juga memiliki kekayaan barang-barang antik kuno tersebut, kemudian juga memiliki gedung museum tinggal bagaimana upaya barang-barang kuno/antik yang memang sebagian sudah dimiliki masyarakat bisa diupayakan untuk menghiasi museum pemerintah daerah, hal ini juga perlu di upayakan dari pemerintah dan juga kesadaran masyarakat kita”tutup Marzuki. (d.m)
Discussion about this post