Natuna, detak.media – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Nasional dan Peraturan Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Maka arahan perwujudan ruang wilayah Kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang (20 Tahun), menjadi dasar untuk mempormulasikan kebijakan dan strategi penataan RTRW Kabupaten.
“Mewujudkan ruang Kabupaten Natuna sebagai gerbang utara NKRI yang mandiri, berdaya saing berbasis agrominawisata, migas, industri, serta pertahanan dan keamanan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Pang Ali Ketua Fraksi PPDN DPRD Natuna, memaparkan tujuan perumusan Perda RTRW kedepan.
Melihat pentingnya Ranperda RTRW Kabupaten Natuna 2020-2040, Fraksi PPDN pun sepemikiran dengan Pansus C DPRD Natuna, bahwa pembahasan Ranperda RTRW Natuna masih diperlukan pembahasan dan penjelasan yang lebih mendalam dan detail, terhadap substansi tata ruang wilayah.
Selain itu, Pang Ali juga menuturkan fraksinya menyarankan Pemkab Natuna agar dalam penataan ruang wilayah harus dapat diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan utama kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Tak sampai disitu, Fraksi gabungan dari Partai PPP, Demokrat, Nasdem, dan Perindo ini juga menyarankan agar arah pemanfaatan penataan ruang wilayah harus berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, zonasi sitem Pemda Natuna harus jelas, meliputi arahan perizinan, insentif, dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Discussion about this post