Natuna, detak.media – Fraksi Partai Pemersatunya Damai Natuna (PPDN), Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu untuk dijadikan Perda.
Meski demikian, Fraksi gabungan dari Partai PPP, Demokrat, Nasdem, dan Perindo ini meminta beberapa hal untuk dijadikan masukan untuk Pemkab Natuna.
“Fraksi PPDN meminta kepada Pemerintah Daerah dapat memgawasi dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai sistem dan prosedur, yang berkaitan dengan urusan pedesaan melalui pemerintah kecamatan, agar memiliki keahlian profesional untuk mengatur tatanan Pemdes secara pelaksanaan maupun pengawasannya,” tutur Ketua Fraksi PPDN, Pang Ali, beberapa waktu lalu.
Lanjut politisi PPP itu, fraksinya juga meminta Pemda untuk mempertegas lagi terhadap PTT, GTT, setara P3K, untuk tidak diberikan jabatan dan kedudukan yang merangkap atau menduduki jabatan ganda dalam tatanan pemerintah desa.
Kemudian, permintaan lainnya, fraksi beranggotakan 7 anggota DPRD Natuna itu juga berharap Pemda Natuna agar secepatnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) selaku teknis pelaksana, dalam mengatur keterwakilan wilayah dan keterwakilan kaum perempuan, terutama di wilayah ganjil dalam penjaringan dan penyaringan anggota BDP.
” Fraksi PPDN menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda, semoga pandangan fraksi ini dapat menjadi masukan dalam proses perbaikan berikutnya,” tutup Pang Ali.
Discussion about this post