DM – Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, hingga saat ini belum diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang dan belum juga diparipurnakan.
Padahal, sebelumnya Pansus mengungkkan jika tatib akan selesai pada 30 September 2020 yang lalu, dan akan segera menyerahkan laporan kepada Pimpinan DPRD Tanjungpinang.
Ketua Pansus Tatib Pilwawako Tanjungpinang, Ashady Selayar memang mengakui tatib Pilwako akan diparpurnakan pada 30 September kemarin.
Namun, hal itu harus ditunda karena pihaknya wajib melakukan konsultasi ke Kemendagri mapun melakukan singkronisasi ke Biro Hukum Provinsi Kepri terkait tatib itu.
“Kita usahakan akan selesai pada 30 September kemarin, ini masih dalam pembahasan, karena kita perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri maupun singkronisasi ke Biro Hukum Provinsi Kepri,” ujar Ashady, Kamis (1/10/2020) siang.
Dia juga mengujar, pekan depan pihak Pansus tatib akan ke Kemendagri maupun ke Biro Hukum Provinsi Kepri. Kata Ashady itu merupakan syarat wajib, dikarenakan ada penambahan Pasal yang mesti dikonsultasikan ke Kemendagri.
Dikarenakan Covid-19, sambung dia Pansus tidak berani berpergian ke Jakarta untuk menemui Kemendagri. Sehinga, hal itu yang membuat Paripurna Pengesahan tatib dibatalkan.
“Untuk Paripurna belum tahu kapan, itu ranah (Badan Musyawarah) Banmus. Yang jelas tinggal konsultasi ke Kemendagri mapun melakukan singkronniasi,” sebut dia.
Ashady melanjutkan, pihaknya optimis di Tahun 2020 ini Walikota Tanjungpinang sudah mempunyai wakil.
“Kita optimis, Tahun ini bu Rahma ada wakilnnya,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post