Natuna, detak.media – Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan Pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Ranai, selasa (8/9/2020) pagi.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Andes Putra, didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin, serta seluruh Anggota DPRD Natuna.
Hadir pada acara tersebut diantaranya, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Tokoh Masyarakat, pimpinan organisasi dan beberapa awak media.
Dalam penyampaiannya, Abdul Hamid Rizal, Nota Keuangan RAPBD Natuna Tahun Anggaran 2021 mengatakan penyusunan APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020, dimana dalam tahap penyusunannya berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Adapun sinergi program dan kebijakan diatas terutama terkait penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman covid -19 diberbagai aspek kehidupan, baik itu aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Selanjutnya Rancangan tersebut dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna.
Namun demikian, komposisi APBD Kabupaten Natuna masih di dominasi oleh dana transfer pemerintah pusat, dengan rincian 90,30 persen pendapatan dari transfer pemerintah pusat, 6,95 persen dari dana transfer pemerintah Provinsi dan 8,47 persen dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Estimasi pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.924.4 Miliar, dengan rincian PAD sebesar Rp.78,27 Miliar. Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp.834,80 Miliar dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp.11,39 Miliar.
Adapun Belanja Daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.994,77 Miliar yang terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp.693,46 Miliar, Belanja Modal sebesar Rp.229,34 Miliar, Belanja Tak Diduga sebesar Rp.1 Miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp.70,96 Miliar.
Belanja pada Tahun Anggaran 2021 diprioritaskan untuk Belanja Wajib yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan – undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain meliputi bidang pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 10 persen dan alokasi umum sebesar 25 persen.
Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Natuna Tahun Anggaran 2021 selanjutnya akan dibahas oleh Anggota DPRD untuk mendapatkan persetujuan serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Zaki/Pro_Kopim)
Discussion about this post