Natuna, detak.media – Usaha sarang burung walet mulai diminati oleh Masyarakat Natuna, bahkan bangunan-bangunan tinggi sebagai rumah walet pun sangat mudah di jumpai di Natuna. Meski demikian, dari menggeliatnya Usaha itu ternyata Pemda Natuna belum menentukan pijakan untuk menarik retribusi.
Bahkan, regulasi yang mengatur tentang izin pembangunan usaha sarang walet juga belum ada.
Anggota Komisi III DPRD Natuna, Junaidi , juga mendapat pertanyaan dari warga terkait usaha tersebut saat dirinya tengah reses di Desa Ceruk.
Menjawab pertanyaan salah seorang warga terkait apakah boleh pemerintah desa membangun usaha sarang burung walet untuk meningkatkan Pendapatan Desa. Junaidi mengatakan, bahwa Natuna belum memiliki aturan yang jelas terkait usaha itu.
“Jangankan untuk membangun sarang burung walet, untuk perdanya saja belum jelas. Aturan izin sarang walet bahkan pungutan pajaknya,” cetus anggota DPRD dari Partai Hanura ini.
Jadi, kata Junaidi, ketika pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan itu, tidak mungkin pemerintah menganggarkan untuk pembangunan tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kami DPRD sempat melakukan pertemuan dengan BP2RD, mereka sempat ingin langsung memugut pajak retrubusi, saya bilang perjuangkan dulu izin mereka baru dipungut pajaknya,” ungkap pria yang akrab disapa bang Jun ini dihadapan warga ceruk.
Menurut Junaidi, tidak etis dengan izin yang masih terkatung-katung, suatu saat kapan saja pemerintah daerah bisa membongkarnya. Tetapi pajak sudah mau mereka tarik.
“Itukan memberatkan pengusaha sarang burung. sebaiknya ketika pajak ingin ditarik, ya perizinan juga harus dilaksanakan. Jadi biar pengusaha-pengusaha sarang burung walet ini legal secara hukum,” tegasnya.
lanjut Junaidi, ketika perda itu selesai, Insyaallah usulan pembangunan sarang walet ini bisa dilakukan, karena bisa menjadi salah satu mesin PAD.
“Menurut saya usulan pak ketua BPD ini memang selayaknya masuk didalam kerja Perusda. jadi perusda yang punya program ini, supaya mereka jeli melihat usaha usaha sarang walet yang sangat menjanjikan. Ketika perusda ada usulan seperti itu, bisa saja perusda bekerja sama dengan pemerintah desa,” tambahnya.
“Contohnya seperti ini, Pihak ke desa, bagimana desa ada lokasi ngak, kami ada anggaran untuk pembangunan sarang walet, jadi ada kerjasamanya,” jelasnya.
Jika ini terjadi, kata juanidi, Insyaallah ada hasilnya dan dibagi antara desa dan perusda dan sama-sama menjadi penghasil PAD.
“Ini usulan yang bagus, tapi kita tunggu dulu regulasinya,” tutupnya. (D.m)
Discussion about this post