Natuna, detak.media – Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Natuna, pada (21/08/2020)
Didampingi Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah, serta anggota Komisi III DPRD Kepri Bakti Lubis, Rombongan Gubernur Take Off dari Bandara Hang Nadim Batam pukul 08:30, kemudian tiba di Bandara Raden Sadjad Natuna pukul 10:10 pagi menggunakan pesawat Wing Air.
Setiba di Bandara, Rombongan Gubernur di sambut baik oleh Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, dan didampingi ketua DPRD Kabupaten Natuna Andes Putra, serta sejumlah OPD dan FKPD Kabupaten Natuna.
Maksud dan tujuan Kunjungan Kerja kali ini, Isdianto melakukan peninjauan terhadap pembangunan jalan trans Batubi-Kelarik, kemudian dilanjutkan penyerahan bantuan kepada sejumlah rumah ibadah dan masyarakat kurang mampu.
Usai istirahat sejenak, Gubernur beserta rombongan langsung bertolak menuju lokasi pembangunan jalan trans Batubi-Kelarik. Sebelum itu, bertepatan masuknya sholat Jum’at, rombongan Gubernur terlebih dahulu menunaikan ibadah sholat Jum’at di Masjid Hikmatul Huda Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Batubi, sekaligus menyerahkan bantuan Handsanitizier,masker, serta santunan pengurus masjid.
Selepas sholat Jum’at, orang nomor 1 di Kepri itu menyempatkan waktunya untuk berbincang-bincang kepada jamaah dan pengurus Masjid. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini, meskipun Kabupaten Natuna masih tergolong dalam Zona hijau.
“saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Natuna, telah menyambut kedatangan saya disini, tanpa doa dari masyarakat mungkin saya tidak dilantik jadi Gubernur. Untuk itu saya ingatkan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi saat ini, kita semua berharap agar semuanya cepat berlalu” pungkas Isdianto.
Setelahitu, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan pembangunan jalan trans Batubi-Kelarik. Adapun peningkatan jalan (lanjutan) tersebut merupakan proyek melalui dana APBD-Provinsi Kepri tahun 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp.33.599.808.000,00, melalui Kontraktor pelaksanaan PT.Asa Jaya Amalia, serta Pengawas CV.Gracona, dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender. (Zaki)
Discussion about this post