DM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Yuniarni Putoko Weni meminta kepada Kepala Daerah Tanjungpinang (Plt walikota) untuk memberhentikan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.
Weni menyebutkan, Hasil kerja Dirut BUMD selama menjabat tidak sampai 60 persen. Maka dari itu Ketua DPRD Tanjungpinang itu meminta Plt Walikota, Rahma yang merupakan sebagai pemegang saham berhak mencopot Dirut BUMD itu.
“Selama menjabat Dirut BUMD hasilnya tidak mencapai 60 persen ya sudah berhentikan saja, berarti yang bersangkutan tidak mampu memimpin,” ujarnya, Senin (6/7/2020).
Dirinya mengujarkan, pada saat pemilihan Dirut yang lalu telah terjadi polemik. Selain itu, kata Weni belum ada program yang dikerjakan oleh pihak Dirut BUMD semenjak dilantik.
“Belum ada satu programpun yang beliau kerjakan hanya saja meneruskan program-program Dirut lama. Seharusnya beliau mempunyai jiwa bisnis untuk menghasilkan PAD,” tegasnya.
Sampai hari ini, lanjutnya beluam ada upaya dari Dirut BUMD untuk melakukan peningkatan PAD.
“Jangan jadikan Covid-19 sebagai tempat berlindung. Hingga 1 tahun menjabat, apakah Pemko pernah melakukan evaluasi apa tidak, seharusnya evaluasi dilakukan tiga bulan sekali agar dapat mengetahui apa yang telah dibuat dan dikerjakan BUMD untuk peningkatan PAD,” katanya.
Menurut Weni, Fahmi selaku Dirut BUMD Tanjungpinang, jika tidak bisa memimpin maka sebaiknya diberhentikan saja.
“Intinya jika tak mampu memimpin BUMD berhentikan saja, agar tidak menambah beban pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post