DM – Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang mencatat ada sekitar 400 kasus perceraian suami istri yang ada di Tanjungpinang, sepanjang setengah tahun 2020 ini.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, M. Yusar menyampaikan untuk dua bulan pertama di Tahun 2020, ada sebanyak 250 kasus. Namun, dibulan Maret hingga Juni hanya 150 kasus.
Penurunan dari bulan Maret hingga Juni itu. Kata dia dikarenakan adanya dampak Covid-19, yang membuat kantor PA mengeluarkan kebijakan mengurangi menerima perkara.
“Maka dari itu, Maret hingga Juni berkurang. 2 bulan pertama 2020 itu sekitar 250an pasangan. dibulan maret sampe juni itu sekitar 150 an untuk angka perceraian. Jadi selama 6 bulan sekita 400an,” ujarnya, Jum’at (3/7/2020) siang.
Namun, semenjak new normal kata dia ada peningkatan kasus perceraian. Dia menyebutkan dalam sehari ada 10 hingga 20 pasangan yang ingin bercerai, dan sepanjang bulan Juli ini ada sekitar 30 kasus perceraian.
Dia menyebutkan lagi, ada berbagai macam penyebab perceraian. Kata dia yang paling banyak faktor ekonomi, selain faktor ekonomi ada juga faktor selingkuh.
“Ada juga gara-gara kelahi, mabuk dan lain-lain. Bahkan gara-gara media sosial juga ada, namun tidak banyak,” sebutnya.
Yusar mengujarkan, bahwa usia pernikahan yang bercerai di PA antara setahun hingga dua puluh tahun. Dirinya juga berpesan kepada pasangan suami istri agar selalu menjalin komenikasi dengan baik.
“Jika ada kesalahan jangan ada perselisihan, diseleaikan dulu dirumah, dengan keluarga. Cari solusi yang terbaik, untuk menghindari perceraian. Itu pesan saya kepada pasangan yang sah diluar sana,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post