Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, 48 Kabupaten dan Kota se-Indonesia melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi salah satunya Kota Tanjungpinang.
Saat memberikan sambutan, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyampaikan hal ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Kementerian PAN RB terkait MPP diyakini dapat menyederhanakan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami yakin semua kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota selalu ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, dengan adanya MPP ini kiranya dapat melayani masyarakat dengan cepat dan terbuka,” ungkapnya.
Tjahjo juga menambahkan gagasan kebijakan MPP ini merupakan perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan kemajuan dan teknologi.
“Ini adalah solusi bahwa pelayanan itu tidaklah lama, tidak berbelit dan lebih transparan, walaupun belum sempurna namun terus disempurnakan, karena ini bisa mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah dan mempermudah masyarakat,” tuturnya.
“Pada dasarnya seluruh instansi memberikan pelayanan kepada masyarakat, saya yakin ASN yang ada di daerah-daerah sudah melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd menyambut baik dan menyampaikan rasa syukurnya karena sudah menyatakan komitmen untuk membangun MPP di Kota Tanjungpinang
“Alhamdulillah, kita sudah menyatakan komitmen untuk membangun MPP di Kota Tanjungpinang, dengan terlaksananya penandatanganan bersama menteri tentunya kita harus lebih giat lagi,” ungkap Syahrul.
Syahrul berharap di APBD-P 2020 sudah menyelesaikan DED dan di 2021, MPP sudah bisa dibangun. Syahrul juga meminta dukungan kepada masyarakat dan OPD terkait untuk mulai beraksi untuk melaksanakan MPP di Kota Tanjungpinang.
“Kita akan segera lakukan pembahasan terkait pembangunan MPP ini, karena harus ada sinergitas antara seluruh elemen pemerintahan, karena ini tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, modern dan cepat dengan menggunakan sarana teknologi,”
Turut hadir dalam Acara Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, Narasumber Profesor Zudan Arif Fakarullah Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menpan RB serta Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachiem , 48 Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
Discussion about this post