DM, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting terkait kepemimpinan daerah pada Senin (10/2/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, terdapat dua poin utama yang diumumkan, yakni masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar hasil Pilkada 2020 serta pengumuman pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024.
Pengumuman Masa Akhir Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2020-2025
Mengawali rapat, Adi Santoso menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah selesai masa jabatannya harus diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pemberhentian secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, diumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, M.Pd., dan Wakil Wali Kota Blitar, Ir. Tjutjuk Sunario, M.M., akan berakhir pada saat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Atas dedikasi keduanya, DPRD Kota Blitar memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Selama masa kepemimpinan mereka, Kota Blitar berhasil meraih berbagai prestasi, termasuk predikat WTP setiap tahun, SAKIP dengan predikat A, serta pencapaian nilai MCP KPK sebesar 97,98 yang menjadikan Blitar sebagai peringkat 4 nasional dan peringkat 2 se-Jawa Timur. Bahkan, Kota Blitar terpilih sebagai salah satu dari tiga kota percontohan anti-korupsi di Indonesia.
“Semoga pencapaian ini menjadi amal jariyah bagi beliau berdua beserta seluruh jajarannya dan dapat dipertahankan serta ditingkatkan oleh kepemimpinan berikutnya,” ujar Adi Santoso.
Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih 2025-2030
Dalam agenda kedua, DPRD Kota Blitar juga mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024. Berdasarkan Pasal 160 dan 160A Undang-Undang slot gacor Nomor 10 Tahun 2016, serta berdasarkan surat keputusan KPU Kota Blitar Nomor 119/PL.02.7-SR/3572/2025, DPRD Kota Blitar secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih periode 2025-2030.
Pasangan yang dimaksud adalah:
📌 Syauqul Muhibbin, S.H.I (Wali Kota Terpilih)
📌 Elim Tyu Samba (Wakil Wali Kota Terpilih)
Setelah pengumuman ini, DPRD akan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post