DM, BLITAR – Kejanggalan mencuat dalam rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo, Kota Blitar. Anggota Panwascam Sukorejo, Khusnul Hidayati, membeberkan bahwa dirinya tidak mengetahui proses keluarnya rekomendasi tersebut. Sedang PSU ini menjadi bagian penting dalam gugatan Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Khusnul, yang menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), mengaku terkejut dengan adanya surat rekomendasi PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sukorejo. “Saya tidak tahu soal rekomendasi PSU di 2 TPS Kecamatan Sukorejo,” ujarnya Kamis (8/1/2024).
Menurut Khusnul, keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi PSU seharusnya melalui pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner Panwascam. Namun, pleno semacam itu tidak pernah terjadi. “Pleno seharusnya dilakukan oleh 3 komisioner Panwascam. Namun, sampai sekarang pun pleno tentang pembahasan rekomendasi PSU tidak terjadi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima undangan rapat terkait pleno tersebut. “Tidak ada undangan rapat pleno yang saya terima,” ungkap Khusnul.
Khusnul mengaku baru mengetahui keberadaan rekomendasi PSU saat acara penutupan pleno di tingkat kecamatan. “Saya tidak tahu dari mana rekomendasi PSU itu keluar. Justru tahunya saya saat closing statement saat pleno tingkat kecamatan,” tambahnya.
Surat rekomendasi PSU yang menjadi sorotan itu diketahui memiliki nomor surat 043/PM.00.02/JI-31.02/11/2004. Dalam surat tersebut, Panwascam Sukorejo merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Kelurahan Tanjungsari dan TPS 03 Kelurahan Sukorejo.
Rekomendasi PSU ini menjadi salah satu poin penting yang diangkat oleh pasangan Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kuasa hukum pasangan Bambang-Bayu, Hendi Priono, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses Pemilu yang mereka klaim merugikan kliennya.
“Kami meminta calon terpilih didiskualifikasi dan kami ditetapkan sebagai pemenang. Alternatif kedua, kami meminta pemilihan ulang di TPS-TPS yang kami sebutkan,” ujar Hendi dalam sidang sebelumnya.
Ketua Tim Pemenangan pasangan Ibin-Elim, Zainul Ichwan, menanggapi gugatan tersebut dengan menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar. “Semua dalil pemohon hanya tuduhan tidak berdasar dan mengada-ada,” tegasnya.
Namun, kejanggalan yang diungkapkan Khusnul Hidayati terkait rekomendasi PSU memberikan warna baru dalam gugatan Pilkada ini. Jika benar pleno tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka integritas rekomendasi PSU Panwascam Sukorejo patut dipertanyakan.
Hingga saat ini, MK masih mendalami bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Persoalan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting untuk menjaga transparansi dan kredibilitas dalam proses pemilu, khususnya dalam sengketa hasil Pilkada.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post