DM, BLITAR – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) semakin memanas dengan tuntutan dari kuasa hukum calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Dalam sidang tersebut, Hendi Priono, kuasa hukum pasangan Bambang-Bayu, meminta agar pasangan calon Ibin-Elim didiskualifikasi dari posisinya sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih. Permintaan ini didasarkan pada dugaan kecurangan dalam proses pemilihan.
“Kami meminta calon terpilih di diskualifikasi dan kami ditetapkan sebagai pemenang. Dan alternatif kedua kami meminta pemilihan ulang di TPS-TPS yang kami sebutkan,” ungkap Hendi Priono di hadapan Majelis Hakim. Tuntutan ini berlanjut dengan menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dianggap mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Zainul Ichwan, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pihak Bambang-Bayu tidak memiliki dasar yang kuat. “Semua dalil pemohon hanya tuduhan tidak berdasar dan mengada-ada,” ujarnya, membantah keras tuduhan tersebut.
Zainul juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadapi tuduhan yang diajukan. Ia menyatakan bahwa tim hukum Paslon 02 telah mempersiapkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk membantah tuduhan tersebut. “Kami juga sudah siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami miliki,” tambahnya.
Selain itu, Zainul mengungkapkan bahwa tim hukum Paslon 02 telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK. “Tim hukum kami sudah siap. Kami juga sudah mengajukan sebagai pihak terkait,” kata Zainul. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membantah segala tuduhan dan framing yang dianggap tidak adil. “Dan, kami akan membantah semua tuduhan dan framing jahat yang dituduhkan kepada kami,” tegas Zainul.
Sidang ini menambah ketegangan dalam perselisihan hasil Pilkada Blitar, di mana kedua belah pihak saling berargumen dengan keras terkait proses pemilihan yang dianggap cacat. MK akan melanjutkan pemeriksaan untuk memutuskan apakah permohonan yang diajukan oleh Bambang-Bayu memenuhi syarat hukum dan apakah tuduhan kecurangan tersebut terbukti.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post