DM, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengungkapkan rasa syukurnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sela perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu). Dengan keputusan ini, KPU menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan membuka jalan bagi pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) untuk segera ditetapkan sebagai pemimpin Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa keputusan MK semakin memperkuat legalitas Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 mengenai hasil Pilkada Kota Blitar.
“Pada kesempatan hari ini kami juga menegaskan bahwa yang selama ini kami perjuangkan, yaitu SK 666 Tahun 2024 berkaitan dengan hasil Pilkada atau Pilwali Kota Blitar tahun 2024, ini kemudian ditegaskan bahwa oleh Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan regulasi,” ujar Rangga usai mengikuti sidang putusan sela MK pada Rabu (5/2/2025).
Keputusan MK yang mengabulkan eksepsi KPU terkait batas waktu pengajuan permohonan sengketa semakin menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai aturan. Dengan selesainya sengketa di MK, tahapan selanjutnya adalah menetapkan pasangan Ibin-Elim sebagai pemenang Pilkada Kota Blitar.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan proses penetapan dengan mengabarkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Blitar nanti di hari Sabtu (8/2/2025). Kemudian penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini hari minggunya kami akan serahkan hasil penetapan tersebut kepada DPRD Kota Blitar untuk diproses menuju ke arah pengesahan dan juga proses pelantikan Wali Kota terpilih,” jelas Rangga.
KPU Kota Blitar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada 2024, termasuk masyarakat dan para stakeholder yang berperan dalam menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung.
“Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih dari semua atensi, dan mohon maaf apabila ada sesuatu hal yang kurang berkenan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa KPU Kota Blitar telah bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi,” tambah Rangga.
Selain KPU, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, Toto Robandiyo, juga turut mengawal langsung jalannya sidang putusan sela di MK. Ia menegaskan bahwa dengan adanya keputusan final dari MK, maka seluruh pihak harus menerima hasil Pilkada dengan lapang dada dan kembali membangun persatuan demi kemajuan Kota Blitar.
“Ini adalah kewenangan Kota Blitar, ayo sama-sama dengan ini kita songsong ke depan untuk Blitar lebih baik. Terima kasih atas seluruh perhatian dan dukungan warga baik mulai proses perencanaan, pemilihan, sampai dengan hari ini,” ucap Toto Robandiyo.
Dengan berakhirnya proses sengketa di MK dan penetapan calon pemenang yang akan segera dilakukan, masyarakat Kota Blitar kini tinggal menantikan pelantikan pasangan Ibin-Elim sebagai pemimpin baru yang akan membawa Kota Blitar ke arah yang lebih baik.
Penulis: DANI ELANG SAKTI