DM, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda utama “Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2024” pada Selasa, 4 Februari 2025. Acara ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, dan didampingi oleh Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP, M.AP.
Dalam sambutannya, M. Rifa’i menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa LKPJ harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, DPRD segera membentuk Panitia Khusus yang bertugas membahas LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024,” ujar M. Rifa’i.
Bupati Blitar, Rini Syarifah, hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan capaian-capaian pembangunan dan kinerja pemerintahannya sepanjang tahun 2024. Ia menegaskan bahwa keberhasilan yang telah dicapai tidak lepas dari kolaborasi antara seluruh perangkat daerah, stakeholder terkait, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar, saya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, serta jajaran pemerintah desa atas kerja keras dan dedikasinya dalam membangun Kabupaten Blitar,” ungkap Bupati Rini Syarifah.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Blitar selama satu tahun terakhir. Melalui LKPJ, DPRD dan masyarakat dapat menilai sejauh mana program dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Bupati Rini Syarifah beserta jajarannya. Proses ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menjadi landasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa depan.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, DPRD Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance, di mana keterbukaan dan pertanggungjawaban menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post