DM, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menegaskan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki legal standing. Pernyataan ini disampaikan oleh Arya Bimantara, kuasa hukum KPU Kota Blitar, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Arya menjelaskan bahwa selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait di Pilkada Kota Blitar jauh melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.
“Ambang batas Kota Blitar seharusnya 2%. Dan, selisih suara pemohon dan pihak terkait adalah 6,57%,” ungkap Arya.
“Dengan demikian, melebihi ambang batas. Sehingga tidak memiliki legal standing,” lanjutnya.
Selain persoalan ambang batas, Arya juga menyoroti masalah tenggang waktu pengajuan permohonan yang dilakukan pasangan Bambang-Bayu. Ia mengungkapkan bahwa permohonan ke MK diajukan pada 8 Desember 2024, yang telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.
“Permohonan yang diajukan pemohon ke MK adalah pada hari Minggu, 8 Desember,” kata Arya.
“Hal tersebut telah melewati tenggang waktu, Yang Mulia,” tambahnya.
Menurut Arya, Surat Keputusan (SK) Nomor 666 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara Pilwali Blitar 2024 diterbitkan oleh KPU pada Rabu, 4 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, batas waktu pengajuan permohonan adalah tiga hari setelah SK diterbitkan, sehingga permohonan Bambang-Bayu dinilai terlambat.
“SK-nya tanggal 4. Jadi, melebihi tenggang waktu 3 hari,” tuturnya.
Pengakuan Kuasa Hukum Pemohon
Diberitakan di sidang sebelumnya, Hendi Priono, kuasa hukum pasangan Bambang-Bayu, secara terbuka mengakui bahwa permohonan yang diajukan kliennya tidak memenuhi syarat formal.
“Secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2% tapi di sini melebihi 2%,” ujar Hendi di hadapan majelis hakim.
Senada dengan pernyataan KPU, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menegaskan bahwa permohonan pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi syarat formil. Ia merujuk pada Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat selisih suara sebagai dasar legal standing dalam pengajuan sengketa Pilkada.
“Kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini, tidak memenuhi,” tegas Saldi Isra.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post