DM – Pemerintah Kabupaten Natuna perlu segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah tunda bayar tahun 2024 agar roda perekonomian daerah tidak terhenti.
Banyak masyarakat yang mulai mengeluhkan kondisi keuangan daerah. Salah satu solusi tercepat adalah menarik kembali dana penyertaan modal yang disimpan di Bank Riau Kepri. Pada tahun 2021, dana penyertaan modal pemerintah daerah tercatat sebesar Rp32 miliar.
Langkah ini mendesak karena hingga saat ini pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai jumlah utang tahun 2024 maupun waktu pembayarannya.
Hal ini memicu pertanyaan publik, mengingat berdasarkan PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil, Kabupaten Natuna diperkirakan hanya menerima Rp81 miliar dari Kementerian Keuangan setelah dikurangi lebih bayar sebesar Rp22 miliar.
Penarikan dana penyertaan modal tersebut dapat membantu pemerintah melunasi sebagian utang kepada pihak ketiga. Namun, keputusan ini juga berarti kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dividen dari Bank Riau Kepri hingga situasi ekonomi stabil. Pada tahun 2021, dividen yang diterima pemerintah dari penyertaan modal ini mencapai Rp8 miliar, meskipun nilainya setiap tahun bervariasi tergantung laba bank.
Di sisi lain, Bupati Natuna Wan Siswandi memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan rekam jejak yang baik dalam menangani persoalan keuangan daerah. Jika Bupati berani menarik kembali dana penyertaan modal menjelang akhir masa jabatannya guna membayar sebagian utang daerah, hal ini akan memberikan dampak positif pada perputaran ekonomi masyarakat.
Bagaimana dengan peran DPRD Natuna? Ketua DPRD Natuna, Rusdi, tampak enggan memberikan komentar tegas terkait opsi penarikan dana penyertaan modal. Ia hanya menyebutkan bahwa keputusan tersebut berada di tangan eksekutif. Padahal, DPRD juga memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dana penyertaan modal. Sayangnya, hingga kini DPRD tidak mengambil langkah proaktif untuk mendorong pemerintah daerah mencari kejelasan terkait dana kurang bayar dari pemerintah pusat.
“Kalau menarik penyertaan modal tergantung eksekutif,” ucapnya, Selasa, (14/01/2025), tanpa disadari jika DPRD terlibat dalam proses penganggaran dana penyertaan modal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang fungsi wakil rakyat. DPRD seharusnya berinisiatif meminta kepastian kepada Kementerian Keuangan bersama pihak eksekutif. Jika hanya menunggu keputusan pusat tanpa tindakan nyata, bukan tidak mungkin situasi ini akan memicu aksi protes masyarakat, seperti yang pernah terjadi di wilayah lain di Kepulauan Riau.
Krisis keuangan ini tidak hanya berdampak pada masyarakat umum, tetapi juga pada pegawai yang kini harus berutang untuk memenuhi kebutuhan. Jika tidak segera ditangani, situasi ini dapat memicu masalah sosial yang lebih besar. (Zaki)
Discussion about this post