DM, BLITAR – KPU Kota Blitar menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan calon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, setelah menyelesaikan proses inzage atau pencermatan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.
“KPU Kota Blitar telah melaksanakan inzage atau melihat bukti pemohon di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Rangga pada Selasa, 14 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa proses inzage dilakukan sebanyak dua kali untuk mencermati secara mendalam dalil-dalil yang diajukan.
“Kami akan melaksanakan pencermatan terhadap satu demi satu dalil para pemohon yang dituduhkan kepada kami,” tambahnya. “Sehingga nanti dalam jawaban dari para pemohon tersebut, satu per satu akan kami munculkan di dalam jawaban termohon, yaitu KPU Kota Blitar,” lanjut Rangga.
Rangga memastikan bahwa KPU Kota Blitar akan menghadirkan bukti-bukti otentik yang menguatkan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi. Bukti tersebut meliputi formulir C Hasil, formulir C Kejadian Khusus, serta surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh KPU.
“Kami akan melampirkan semua bukti yang menunjukkan bahwa proses Pilkada sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rangga berharap agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan jawaban yang diajukan KPU Kota Blitar. “Kami sangat berharap MK mengabulkan jawaban kami, sehingga putusannya bisa dismissal atau hanya cukup di sidang pendahuluan ini. Dengan harapan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan dari para pemohon,” tegas Rangga.
Dalam persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang-Bayu, Hendi Priono, mengakui bahwa permohonan mereka tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Meskipun secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2 persen, tapi di sini melebihi 2 persen,” ujar Hendi dalam sidang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menegaskan bahwa permohonan pemohon memang tidak memenuhi syarat formil. “Kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” ujarnya.
Dengan lemahnya dalil yang diajukan pemohon dan bukti kuat yang dimiliki KPU, peluang pasangan Mas Ibin dan Mbak Elim untuk melenggang menuju pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar semakin besar.
Putusan MK yang diprediksi akan menolak gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa hasil Pilkada Kota Blitar tidak terganggu oleh potensi PSU. Dukungan publik terhadap pasangan Ibin-Elim pun semakin menguat, mengingat integritas proses Pilkada yang telah diawasi ketat.
Kini publik tinggal menunggu sidang lanjutan MK pada 17 Januari 2025 yang menjadi penentu kelanjutan gugatan Pilkada Kota Blitar ini menjadi dismissal atau berlanjut.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post