DM, BLITAR – Situasi politik Kota Blitar kembali memanas setelah Khusnul Hidayati, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo, melaporkan dugaan ancaman yang diterimanya ke Polres Blitar Kota pada Senin (13/1/2025). Laporan ini muncul setelah Khusnul mengungkapkan kejanggalan dalam rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kota Blitar 2024.
“Saya melapor karena merasa terancam. Ancaman itu muncul di grup WhatsApp internal Panwascam,” ungkap Khusnul usai melapor. Ancaman berupa kata-kata intimidatif seperti “diuntal entah entahan, ajur” itu, menurut Khusnul, tidak hanya mengganggu secara psikis tetapi juga mencerminkan ketidakprofesionalan dalam lingkungan kerjanya.
Kejanggalan ini bermula dari beredarnya rekomendasi PSU di dua TPS Kecamatan Sukorejo—TPS 12 Kelurahan Tanjungsari dan TPS 03 Kelurahan Sukorejo. Khusnul menegaskan, rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat pleno yang seharusnya melibatkan dirinya sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). “Saya tahu soal rekomendasi PSU itu saat closing statement pleno tingkat kecamatan. Tidak ada rapat pleno yang melibatkan saya,” tegasnya.
Khusnul menduga bahwa keputusan ini merupakan langkah sepihak segelintir pihak di Panwascam. Dugaan tersebut diperkuat oleh viralnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya tekanan untuk mengupayakan PSU. Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, telah mengonfirmasi keaslian chat tersebut, meski membantah adanya pengkondisian PSU.
Namun, persoalan ini tidak berhenti di sana. Khusnul mengaku dirinya juga menjadi target sentimen pribadi, termasuk tudingan tidak berdasar bahwa ia mengelola akun media sosial palsu untuk mengkritik Panwascam Sukorejo. “Padahal saya bahkan tidak memiliki akun Instagram,” jelasnya.
Kuasa hukum Khusnul, Mashudi, menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Polres Blitar Kota untuk melaporkan ancaman yang telah mengancam kenyamanan dan keamanan kliennya. “Kami telah menyampaikan laporan awal dan masih akan melengkapi dengan bukti tambahan sesuai permintaan pihak kepolisian,” ujar Mashudi.
Kasus ini mencuat di tengah berlangsungnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan Bambang Rianto dan Bayu Kuncoro salah satunya dengan meminta dilakukannya PSU di seluruh atau sejumlah TPS di Kota Blitar, demi membalik keadaan yang mana hasil Pilkada Kota Blitar saat ini dimenangkan pasangan Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba dengan hasil yang signifikan selisih 6.313 suara atau 6,58 persen.
Bagi Khusnul, langkahnya melapor bukan sekadar mencari perlindungan pribadi, tetapi juga demi menjaga integritas pemilu. “Panwascam bukan organisasi tertutup. Kita bertanggung jawab memastikan keadilan dan demokrasi terjaga,” katanya.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post