DM, BLITAR – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Ibin-Elim, M. Zainul Ichwan, optimis bahwa gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh tim pasangan calon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak.
“Insya Allah (akan ditolak),” ungkap Zainul pada Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Zainul, gugatan yang diajukan oleh tim Bambang-Bayu tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
“Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar, selisih kekalahan suara Bambang-Bayu sebesar 6.313 suara atau sekitar 6,58%. Dari sini sudah terlihat betul kalau tidak sesuai dengan syarat untuk menggugat. Mungkin hanya alasan kekalahan,” jelasnya.
Keyakinan Proses Cepat di MK
Zainul menegaskan bahwa dengan selisih suara yang jauh di atas ambang batas Undang-Undang, ia yakin Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara ini dengan lebih cepat.
“Selisihnya sangat jauh sekali di atas ambang batas yang ditentukan oleh Undang-Undang. Kami yakin proses ini akan diputus lebih cepat,” tambahnya.
Zainul juga menyoroti bahwa kasus diskualifikasi pasangan calon terpilih dengan dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sangat jarang diterima oleh MK.
“Yang ada diskualifikasi itu (kasus) pelanggaran administratif seperti pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020. Itu pun karena ada kewarganegaraan ganda (Indonesia dan Amerika Serikat), jelas melanggar ketentuan pencalonan,” tegas Zainul.
Pandangan Hakim MK
Sebelumnya, dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Kota Blitar di Ruang Sidang Panel 2 MK, Rabu (8/1/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu tidak memenuhi syarat formil.
Menurut Saldi, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” ujar Saldi dalam sidang.
Gugatan dengan Selisih Suara Besar
Gugatan dari pasangan Bambang-Bayu ke MK menjadi sorotan publik, terutama karena selisih suara mereka dengan pasangan Ibin-Elim yang mencapai 6.313 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Ibin-Elim memperoleh 49.674 suara, sedangkan Bambang-Bayu mengantongi 43.543 suara.
Dengan selisih tersebut, peluang gugatan untuk diterima oleh MK dinilai kecil, apalagi syarat formil dalam UU Pilkada mensyaratkan ambang batas selisih maksimal hanya 2 persen. Sebab jika dihitung dari perolehan suara sah yang ada harusnya selisih suara tidak lebih dari 1.864 suara jika merujuk pada angka 2 persen selisih suara.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post