DM, BLITAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (8/1/2025). Dalam sidang yang memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan ini, sebanyak 47 perkara dijadwalkan untuk disidangkan.
Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah berkas nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.
Keunikan perkara ini muncul ketika Majelis Hakim MK menyoroti kelengkapan administrasi dari pihak kuasa hukum pemohon. Kedua kuasa hukum, Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono, ternyata memiliki kartu tanda advokat (KTA) yang masa berlakunya telah habis pada 31 Desember 2024.
Majelis Hakim langsung menanyakan status perpanjangan KTA tersebut saat persidangan berlangsung. “Kartu advokat atas nama Joko Trisno Mudiyanto masa berlaku KTA habis pada 31 Desember 2024. Apakah sudah diperpanjang?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam kutipan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hal serupa juga ditanyakan kepada kuasa hukum lainnya, Hendi Priono, terkait masa berlaku KTA miliknya yang sudah tidak aktif. Hakim mengingatkan bahwa jika KTA tidak segera diperpanjang, maka keanggotaan advokat mereka bisa dicabut oleh organisasi advokat terkait.
“Kalau tidak diperpanjang akan dicabut kartu anggotanya oleh organisasi advokat,” tegas hakim.
Sidang perkara ini menjadi perhatian karena persoalan administratif kuasa hukum, yang bisa memengaruhi proses persidangan lebih lanjut. Meskipun masalah KTA ini bersifat teknis, namun menjadi catatan penting dalam pelaksanaan sidang sengketa pilkada di MK.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar gugatan pemohon secara lebih mendalam. Dalam perkara ini, pasangan Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro mempersoalkan hasil Pilkada Kota Blitar 2024, yang telah menetapkan pasangan Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba sebagai pemenang.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post